UPAYA PENGEMBANGAN USAHA KULINER TRADISIONAL SUMATERA SELATAN MELALUI PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN WARALABA
Abstract
Usaha kuliner tradisional merupakan salah satu bentuk upaya pelestarian citarasa daerah yang dibalut dengan bisnis bernilai ekonomis. Berdasarkan penyebaran kuisioner kepada 100 orang pengusaha kuliner tradisional Sumatera Selatan yang melakukan kegiatan bisnisnya di kota Palembang, diperoleh informasi bahwa pengembangan usaha mereka hanya dilakukan diwilayah lokal saja dan dilakukan dengan kepengurusan berdasarkan hubungan keluarga garis keturunan. Para responden mengakui bahwa mereka pernah mendengar istilah waralaba tetapi mereka juga mengetahui bahwa permohonan perizinan dan perlindungan pengembangan usaha kuliner melalui mekanisme waralaba masih terhalang persoalan-persoalan teknis di lapangan. Padahal pengembangan usaha melalui mekanisme waralaba merupakan salah satu bentuk pengembangan usaha yang efisien dan efektif untuk menyebarkan usaha secara nasional bahkan internasional dengan tidak menghilangkan hak dari pemilik usaha awal. Kendala-kendala teknis di lapangan yang dihadapi oleh para pengusaha kuliner tradisional memerlukan upaya perlindungan secara hukum dan harus mendapatkan bantuan dari pemerintah karena usaha ini berkaitan dengan budaya bangsa. Maka dari itulah penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan Undang-undang dan sosiologis jurisprudence, yang kemudian akan dianalisis secara deskriftif analisis dengan menarik kesimpulan secara induktif. Harapan yang ingin dicapai adalah diperolehnya solusi yang dapat digunakan demi terlaksananya pengembangan kuliner tradisional menggunakan mekanisme waralaba yang memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha dan konsumennya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.