• https://theoejwilson.com/
  • santuy4d
  • mariatogel
  • santuy4d
  • garuda slot
  • garudaslot
  • https://edujournals.net/
  • nadimtogel
  • https://mitrasehatjurnal.com/
  • slot gacor hari ini
  • g200m
  • https://perpustakaan.stpreinha.ac.id/mahasiswa/
  • https://www.lml.stpreinha.ac.id/lab/
  • https://cursosvirtuales.icip.edu.pe/nice/
  • slot resmi
  • PENDAMPINGAN BAGI PERANGKAT DESA DALAM MENYUSUN PERATURAN DESA (PERDES) DI DESA ULAK SEGELUNG, KECAMATAN INDERALAYA OGAN ILIR | Dedeng | JURNAL PENGABDIAN SRIWIJAYA

    PENDAMPINGAN BAGI PERANGKAT DESA DALAM MENYUSUN PERATURAN DESA (PERDES) DI DESA ULAK SEGELUNG, KECAMATAN INDERALAYA OGAN ILIR

    _ Dedeng

    Abstract


    Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) sangat diperlukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor (No) 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa serta Pada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Sosialisasi dan pendampingan dalam pembentukan Perdes perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi para perangkat Desa, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Masyarakat Desa dalam proses pembuatan Perdes sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu aspek hukum yang bersifat filosofis, sosiologis dan yuridis serta pemahaman tentang teori-teori pembentukan peraturan sangatlah diperlukan dalam mekanisme pembentukan Perdes. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengabdian berupa pendampingan pembentukan Perdes bagi perangkat Desa yang dalam hal ini dilaksanakan di Desa Ulak Segelung, Inderalaya Ogan Ilir.
    Metode yang dilaksanakan berupa pemaparan materi perundang-undangan dalam membentuk peraturan, dasar-dasar pembentukan peraturan, hierarki tentang perundangan, teori-teori yang mendasari pembentukan peraturan, format pembentukan Perdes, contoh-contoh Perdes yang telah dihasilkan, ketentuan pembentukan Perdes, dan yang terpenting adalah Musyawarah Desa antara BPD dengan Kepala Desa.
    Hasil dari kegiatan ini berjalan dengan baik, hal ini ditandai yaitu pada akhir kegiatan para Perangkat Desa, anggota BPD dan Kepala Desa di Desa Ulak Segelung langsung mengadakan musyawarah Desa untuk membuat Perdes dengan hasil menyepakati pembentukan Perdes tentang Angkutan Jalan di Desa Ulak Segelung, Inderalaya Ogan Ilir.

    Keywords


    Peraturan Desa, Ulak Segelung, Perangkat Desa



    DOI: https://doi.org/10.37061/jps.v9i1.17492

    Refbacks

    • There are currently no refbacks.


    Copyright (c) 2021 Dedeng - SH MH



    Jurnal Pengabdian Sriwijaya

    Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

    Kampus Universitas Sriwijaya
    Jalan Raya Palembang-Prabumulih Km.32, Indralaya
    Telepon: 0711-580074 Faximile: 0711-581058

    Creative Commons License

    Flag Counter