PENYULUHAN HUKUM PENINGKATAN PEMAHAMAN REMAJA ATAS PERUBAHAN BATAS USIA KAWIN BAGI ANAK PEREMPUAN DALAM MENURUNKAN ANGKA PERKAWINANAN ANAK DI SMA NEGERI 3 KECAMATAN BANYUASIN I
Abstract
Pernikahan Anak tidak bisa di pandang sebelah mata, karena dalam realisasi menimbulkan problem sosial, ketidakadilan gender, dan hak asasi manusia serta menambah daftar bentuk-bentuk penindasan terhadap hak-hak kaum perempuan, termasuk juga kepentingan dan masa depan anak-anak. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak pernikahan anak sehingga masih banyak masyarakat yang melakukannya. Kondisi ini terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan dan masih minimnya penyuluhan yang diterima baik dari Pemerintah dan instansi terkait maupun pihak Akademis seperti dari Perguruan Tinggi.
Keywords
Penyuluhan Hukum, Batas Usia Kawin, Banyuasin I
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Copyright (c) 2022 Sri Handayani
Jurnal Pengabdian Sriwijaya
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Kampus Universitas Sriwijaya
Jalan Raya Palembang-Prabumulih Km.32, Indralaya
Telepon: 0711-580074 Faximile: 0711-581058