KAJIAN KRITIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Kurnisar Kurnisar

Abstract


Tujuan dari penulisan artikel ini adalah menganalisis pelaksanaan hukuman mati dalam kerangka Negara Hukum di Indonesia, dengan kondisi penegakan hukum masih sangat memerlukan penataan sungguh-sungguh ditengah-tengah gejolak politik yang sangat dinamis, maka kontroversi tidak hanya berkembang di “wilayah hukumâ€, tetapi juga memasuki “wilayah politik†dengan berbagai interpretasi dan dugaan-dugaan. Ada beberapa pandangan tentang pelaksanaan hukuman mati yaitu: menurut pandangan Islam, menurut hukum HAM internasional, menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Didalam hukum positif (yang berlaku) di Indonesia, baik dalam KUHP Nasional maupun perundangundangan, hukuman mati ada tercantum dengan jelas, bahkan tata cara pelaksanaannya pun juga telah diatur dengan jelas. Maka dari sudut hukum (legalistik) tidak ada hal yang harus diperdebatkan. Dalam menyikapi tentang hukuman mati dikaitkan dengan 3 (tiga) tujuan hukum, yaitu : keadilan, kepastian hukum dan manfaat/kegunaan. Dari aspek keadilan, maka penjatuhan hukuman mati seimbang dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Dari aspek kepastian hukum, yaitu ditegakkannya hukum yang ada dan diberlakukan, menunjukkan adanya konsistensi, ketegasan, bahwa apa yang tertulis bukan sebuah angan-angan, khayalan tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan dengan tidak pandang bulu. Dari aspek manfaat/kegunaan, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain yang telah dan akan melakukan kejahatan, serta juga dapat memelihara wibawa pemerintah dan penegak hukum. Dalam Hukum Islam mengatakan, bahwa “Islam mengajarkan agar umat Islam memelihara akal, keturunan, harta, nyawa, dan agama, sebagai prinsip Islam yang wajib dijaga dan jangan sampai dirusak oleh siapapun.†Tindak kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme adalah perbuatan yang merusak apa yang harus dan wajib dipelihara. Berkaitan dengan hak asasi manusia bahwa hak asasi juga mengandung kewajiban asasi, hak seseorang dibatasi oleh kewajiban menghargai dan menghormati hak orang lain.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36706/jbti.v4i1.4600

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Kurnisar Kurnisar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PUBLISHED BY:

Universitas Sriwijaya in Collaboration with AP3Kni (Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia/Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education)

Jl. Palembang-Prabumulih, Km. 32 Indralaya, Kab. Ogan Ilir

email: jbti@unsri.ac.id

 

ISSN ONLINE: 2614-6134                       ISSN PRINT: 2355-7265


INDEXED BY:

    

JBTI Member of :


View My Stats

 

Creative Commons License
The Bhineka Tunggal Ika is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.