Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia

Sani Safitri

Abstract


Dengan diberlakukanya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab penyelenggaraan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36706/jc.v5i1.4804

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Sani Safitri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah
Program Studi Pendidikan Sejarah
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
FKIP Universitas Sriwijaya
Jl. Palembang-Prabumulih, km. 32. Indralaya-Ogan Ilir
email: criksetra@fkip.unsri.ac.id
 
P-ISSN: 1978-8673 
E-ISSN: 2656-9620

 Indexed By:

   

Publish by:

Sriwijaya University in collaboration with Association of History Education Programs throught Indonesia (Persatuan Program Studi Pendidikan Sejarah se-Indonesia/P3SI):

Flag Counter

 

Lisensi Creative Commons

Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah by E-Journal Sriwijaya University is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

View My Stats