Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Abstract
Dengan diberlakukanya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab penyelenggaraan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36706/jc.v5i1.4804
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Sani Safitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed By:
Publish by:
Sriwijaya University in collaboration with Association of History Education Programs throught Indonesia (Persatuan Program Studi Pendidikan Sejarah se-Indonesia/P3SI):
Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah by E-Journal Sriwijaya University is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
View My Stats