HUKUMAN MATI DAN JURISDIKSI INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM INTERNASIONAL (Analasis Eksekusi Hukuman Mati Terhadap Terpidana Kasus Narkoba di Indonesia Tahun 2015)
Abstract
Sejak memproklamirkan diri sebagai bangsa dan negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945 silam, Indonesia telah bertransformasi menjadi negara yang berdaulat penuh, baik kedaulatan kedalam pada ranah kehidupan nasional, maupun keluar dalam kaitannya dengan hubungan Internasional. Berbagai upaya pertahanan nasional untuk mewujudkan dan mempertahankan kedaulatan sebagai negara yang merdeka ditempuh Indonesia. Ketegasan berupa sanksi hukuman mati terhadap gembong narkoba adalah salah satunya. Hukum positif Indonesia telah menyuarakan dengan tegas bahwa, kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang akibat buruknya juga bersifat luar biasa. Sehingga, hukuman mati dinilai tepat dan tidak berlebihan bagi para pelakunya. Namun, pada kenyataannya Indonesia dihadapkan pada ujian jurisdiksi yang sejatinya harus ditegakkan terkait pelaksanaan hukuman mati, dan disisi lain terdapat nada sumbang dari negaranegara sahabat yang warganya telah divonis mati oleh pengadilan Indonesiaserta dari Organisasi PBB. Atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM), pihak-pihak tersebutberusaha menyuarakan pengkajian ulang, penundaan,hingga pembatalan eksekusi hukuman mati tersebut.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36706/jbti.v2i1.4559
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Sulkipani Sulkipani, Emil El Faisal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PUBLISHED BY:
Universitas Sriwijaya in Collaboration with AP3Kni (Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia/Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education)
Jl. Palembang-Prabumulih, Km. 32 Indralaya, Kab. Ogan Ilir
email: jbti@unsri.ac.id
ISSN ONLINE: 2614-6134 ISSN PRINT: 2355-7265
INDEXED BY:
JBTI Member of :
The Bhineka Tunggal Ika is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.