KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TRANSPARANSI BAGI MASYARAKAT
Abstract
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memenuhi salah satu hak asasi manusia serta memberikan harapan baru kepada setiap warga negara Indonesia dalam hal mendapatkan informasi, UU tersebut menjamin hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Melalui UU tersebut pemerintah diwajibkan untuk memberikan informasi secara rutin kepada warganya sehingga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang telah dilakukan pemerintah, diharapkan melalui keterbukaan informasi tersebut tercipta peran aktif masyarakat baik dalam aspek pengawasan, aspek pelaksanaan serta aspek keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Melalui keterbukaan informasi akan terwujud transparansi kepada masyarakat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan warga negara dalam upaya menjalankan pemerintahan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36706/jbti.v3i2.4593
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Edwin Nurdiansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PUBLISHED BY:
Universitas Sriwijaya in Collaboration with AP3Kni (Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia/Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education)
Jl. Palembang-Prabumulih, Km. 32 Indralaya, Kab. Ogan Ilir
email: jbti@unsri.ac.id
ISSN ONLINE: 2614-6134 ISSN PRINT: 2355-7265
INDEXED BY:
JBTI Member of :
The Bhineka Tunggal Ika is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.