Dinamika Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (1997-2016)

Zhiyah Zhulma Zain, Kurniawati Kurniawati, Abrar Abrar

Abstract


Abstrak: Lembaga perlindungan anak merupakan ‘rumah’ terhadap setiap permasalahan anak yang seyogyanya dilindungi oleh negara. Secara konstitusi, penguatan mengenai perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses awal dan dinamika yang dihadapi oleh lembaga perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menguraikan kelahiran dan dinamika lembaga perlindungan anak di Indonesia (1997-2016). Metode yang digunakan yaitu metode historis yang terdiri dari heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tahun 1997 dianggap sebagai tonggak lahirnya lembaga perlindungan anak di Indonesia yaitu dengan dibentuknya GNPA oleh Soeharto. Untuk memenuhi legalitas hukum, maka dibentuklah LPA melalui Departemen Sosial. Lembaga ini berubah nama menjadi Komnas PA pada tahun 1999. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002, dibentuk KPAI. Perubahan nama pada lembaga perlindungan anak di Indonesia sejak tahun 1997-2002 merupakan salah satu upaya untuk melegalkan lembaga perlindungan anak. Berbagai permasalahan mengenai anak menjadi salah satu dinamika yang mewarnai lembaga perlindungan anak di Indonesia.  

Kata Kunci: Komnas PA, KPAI, LPAI, Perlindungan Anak.


Abstract: Child protection institutions are the 'home' for every child's problems that should be protected by the state. Constitutionally, the strengthening of child protection is based on the Act on Child Protection in 2002. The problem in this research is how the initial process and dynamics faced by child protection institutions in Indonesia. This study aims to describe the birth and dynamics of child protection institutions in Indonesia (1997-2016). The method used is the historical method consisting of heuristics, source criticism, interpretation and historiography. The results of this study indicate that 1997 is considered a milestone for the birth of child protection institutions in Indonesia, namely the establishment of GNPA by Suharto. To fulfill legal legality, LPA was formed through the Ministry of Social Affairs. This institution changed its name to Komnas PA in 1999. Based on the 2002 Child Protection Act, the KPAI was formed. The name change of child protection institutions in Indonesia since 1997-2002 is one of the efforts to legalize child protection institutions. Various problems regarding children are one of the dynamics that characterize child protection institutions in Indonesia.

Keywords: Komnas PA, KPAI, LPAI, Childs Protectio.




Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36706/jc.v10i2.13506

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Zhiyah Zhulma Zain, Kurniawati, Abrar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah
Program Studi Pendidikan Sejarah
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
FKIP Universitas Sriwijaya
Jl. Palembang-Prabumulih, km. 32. Indralaya-Ogan Ilir
email: criksetra@fkip.unsri.ac.id
 
P-ISSN: 1978-8673 
E-ISSN: 2656-9620

 Indexed By:

   

Publish by:

Sriwijaya University in collaboration with Association of History Education Programs throught Indonesia (Persatuan Program Studi Pendidikan Sejarah se-Indonesia/P3SI):

Flag Counter

 

Lisensi Creative Commons

Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah by E-Journal Sriwijaya University is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

View My Stats